Home / Uncategorized / Polsek Marikit Sosialisasi Cegah Ilegal Logging…!!!

Polsek Marikit Sosialisasi Cegah Ilegal Logging…!!!

KATINGAN – Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalteng, terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Selasa (24/03/2026) pagi.

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Marikit, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah pre-emptif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Ilegal Logging dan penebangan hutan.

“Jangan lakukan aktivitas Ilegal Logging dan penebangan hutan tanpa dokumen sah dari instansi terkait, karena bisa dipidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013,” imbau Kapolsek.

Masyarakat diminta berperan aktif menjaga hutan alam di wilayah Kecamatan Marikit supaya tetap lestari dan terhindar dari bencana alam banjir dan tanah longsor.

“Ajak generasi kita untuk sama-sama menjaga hutan kita, supaya tetap hijau dan bisa dirasakan manfaatnya,” tutup Kapolsek.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah perusakan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *